twitter

SMAN 1 LASAHAN

Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 52 / 0/1988 tanggal 8 Februari 1988. Di Jakarta, SMA Luhak Selatan Fillial SMPP Negeri Payakumbuh resmi jadi SMA Negeri 1 Luhak tempat di Padang Laweh Pakan Rabaa.
10 November 1982
Sesudah memperingati hari Pahlawan 10 November 1982 bertempat di SMP Negeri Halaban dengan disponsori oleh Camat Luhak Drs. Erdi Ardim diadakan musyawarah untuk membangun SMA Luhak Selatan. Musyawarah tersebut dihadiri oleh :
1. Drs. Erdi Ardim Camat Luhak
2. Pelda Marjuki Dan Sektor Kepolisian
3. Capa Syafi’I Dan Ramil Luhak
4. Syawali BA Depdikbud Cam Luhak
5. Chainir Mewakili Kep Sekolah SMP II
Payakumbuh
6. Djusam Kep. Sekolah SMP Halaban

Dan 11 (Sebelas ) Wali Nagari Luhak Selatan :
1. Rasi’un Wali Nagari Ampalu
2. Sami Dt. Paduko Basa Wali Nagari Halaban
3. Amir J. Dt. Dumuanso Wali Nagari Tj. Gadang
4. M. Dawar Wali Nagari Sitanang
5. Anwar Dt. Mangkudun Wali Nagari Lbh Gunung
6. Suhar Dt. Ampang Wali Nagari Batu Payung
7. Mawar Dt. Paduko Wali Nagari Balai Panjang
8. Ramuis Dt. Mangkudun Wali Nagari Bkt. Sikumpar
9. Kiran Dt. Rajo Lelo Wali Nagari Mungo
10. Arbain Majid Dt. Sinaro, n. Babudi Wali Nagari Andaleh
11. Sirat Dt. Paduko Basa Wali Nagari Sei. Kamuyang

Serta pemuka-pemuka masyarakat Luhak Selatan




Hasil Musyawarah tersebut :
1. Sepakat membangun SMA Luhak Selatan karena :
a. Bertambah banyaknya lulusan SMP yang tidak dapat melanjutkan pelajarannya
b. Bertambahnya penerimaan murid SMP Payakumbuh sebagai Rayon Luhak Selatan
2. Lokasi tempat berdirinya SMA Luhak Selatan dapat diusulkan oleh masing-masing nagari dengan ketentuan luasnya 2 ha tanpa ganti rugi
3. Lokasi yang akan dipakai akan ditentukan oleh :
- Kepala SMPP Payakumbuh
- Kakandepdikbud kabupaten Lima Puluh Kota yang memenuhi syarat.

25 November 1982
Diadakan kembali musyawarah ulang di Kantor Camat di Bukit Sitabur yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :
Untuk mengelola pembangunan SMA Luhak Selatan dirasa perlu ada Panitia. Pada hari tersebut dibentuk panitia sbb:
1. Pelindung : Drs. Erdi Ardim Camat Luhak
Capa Syafe’I Dan Ramil Luhak
Letda Majuki Dan Sektor Kepolisian
2. Penasehat : Syawali BA. Kakandepdikbud Cam
Syahrin Rusli Kep. SMP II Payakumbuh
3. Ketua Umum : Letda Mardjuki Dan Sek Kepol
Ketua I : Suhar Dt. Ampang W.N Batu Payung
Ketua II : Amir Jamaluddin W.N Tj. Gadang
Sekretaris I : Chainir Dt. Maliputi Guru SMP 2 PYK
Sekretaris II : Bulkaini Rais Peg. Kntr Camat Luhak
Bendahara : A. Dt Mangkudun W.N Labuah Gunung
Pembantu : Wali-wali Nagari Luhak Selatan




TUGAS PANITIA
1. Menjajaki berdirinya SMA Luhak Selatan pada Bpk. Yohanis Kepala SMPP Payakumbuh di Bukit Sitabur
2. Mengusahakan izin Filial dari SMPP Payakumbuh untuk SMA Luhak Selatan dari Kanwil Depdikbud Sumatera Barat
3. Mengusahakan tempat belajar sementara untuk SMA Luhak Selatan
4. Mengadakan loksai tanah untuk pembangunan SMA Luhak Selatan
5. Membangun secara swadaya 3 lokal gedung SMA Luhak Selatan

11 Desember 1982
Panitia pembangun yang diwakili oleh Suhar Dt. Ampang dan Chainir Dt. Maliputi menemui Bpk. Yohanis tentang keinginan Masyarakat Luhak Selatan untuk mendirikan SMA. Bapak Yohanis menyambut baik keinginan tersebut karena :
1. SMPP Payakumbuh sudah kewalahan menerima murid lulusan SMP yang bertambah banyak
2. Banyaknya keluarga dari daerah Gadut yang sudah dianggap keluarga sendiri.
Beliau bersedia membantu berdirinya SMA tersebut dan memperjuangkan di Kanwil Sumbar serta memberi petunjuk membuat surat permohonannya dan membawanya ke Kanwil

27 Desember 1982
Surat yang sudah dibuat diserahkan pada Bpk. Yohanis

29 Desember 1982
Bpk. Yohanis berangkat ke Padang membawa surat permohonan panitia ke Kanwil

3 Januari 1983
Panitia diwakili Suhar Dt. Ampang dan Bpk. Chainir Dt. Maliputi pergi meninjau hasil permohonan yang dibawa Bpk. Yohanis. Bpk. Yohanis menerangkan bahwa Kepala Bidang tidak keberatan berdirinya SMA Luhak Selatan dan Bpk. Yohanis menganjurkan supaya panitia langsung menemui Bapak Kanwil mengajukan permohonan tersebut.

6 Januari 1983
Hasil pembicaraan dengan Bpk. Yohanis disampaikan kepada Camat Luhak dan Kakandepdikbudcam selaku penasehat. Keduanya setuju dan menganjurkan supaya Panitia langsung ke Padang sesuai dengan anjuiran Bpk. Yohanis, untuk dapat kepastian.

0 komentar:

Posting Komentar